UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 23
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pemerintah Daerah menjalankan urusan kehutanan sebagai berikut:
- mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan.
- menjalankan penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan;
- mengadakan pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas;
- mengadakan pengawasan dan mengurus hutan dan lapangan hutan dalam lingkungan daerah dan yang bukan kepunyaan fihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
- mengambil keputusan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
- menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
- mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah;
- menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah marga satwa lindungan (wildreservaten); satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VI…
Bagian VI Urusan Kehewanan Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan Urusan Kehewanan
