UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 57
(1) Undang-undang Darurat ini dinamakan "Undang-undang Pembentukan (resmi) Daerah Otonoom Tingkat Kabupaten di Kalimantan". (2). Pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Undang-undang Darurat ini, dicabut atau diberhentikan berlakunya.
