UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 56
(1). Apabila pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini, mengingat keadaan Daerah otonoom belum atau tidak dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban sebagai ditentukan dalam Undang-undang Darurat ini, maka sekedar tugas-tugas yang dimaksud itu sudah diselenggarakan oleh Jawatan Kementerian atau penguasa-penguasa di daerah yang bersangkutan untuk sementara waktu tugas-tugas itu terus dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan, atau penguasa-penguasa di daerah tersebut di atas. (2). Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
