UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 27
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman termaksud dalam Pasal 26, Daerah otonoom membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Bagian V Urusan kehewanan
Paragraf I Tentang memajukan peternakan
