UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 25
Daerah otonoom mengadakan kebun-kebun bibit dan menyediakan alat-alat pertanian, pupuk- buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
