UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 24
(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Daerah otonoom memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2). Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya
