UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN
(1) Seorang Militer Sukarela diberhentikan dari dinas ketentaraan karena: a. tidak memperpanjang ikatan dinasnya setelah selesai ikatan dinas; b. hal-hal lain yang.diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pemberhentian seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dari dinas ketentaraan dilakukan oleh atau atas nama PRESIDEN, sedangkan yang berpangkat lainnya diberhentikan dari dinas ketentaraan oleh atau atas nama Menteri.
