UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA
Seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan, ditetapkan sebagai Perwira Cadangan dengan syarat-syarat dan kedudukan yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 18…
