UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 15
BAB 5 — MEMPERPANJANG IKATAN DINAS
(1) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela diperpanjang dengan surat keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. BAB VI…
