UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN...
Pasal 14
BAB 4 — KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN HAK-HAK MILITER SUKARELA
(1) Pemutusan tentang sengketa mengenai hukum tata-usaha dalam soal-soal kepegawaian militer diserahkan kepada Pengadilan Tata- usaha tersendiri. (2) Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan UNDANG-UNDANG.
