UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 32
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnaantic" (Staats- blad 1933 No. 66) dan Wegverkeerverordoning" (Staatsblad 1936 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Kabupaten. IV…
IV TENTANG KEWAJIBAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERATURAN PEMBIKINAN DAN PENJUALAN ES DAN BARANG-BARANG CAIR YANG MENGANDUNG KOOLZUUR
