UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 31
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantic" (Staatsblad 1926 No. 266, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabupaten. III TENTANG URUSAN LALU - LINTAS JALAN
