Pasal 23
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah menjalankan urusan Kehutanan sebagai berikut:
mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
menjalankan penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan;
mengadakan…
mengadakan pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas;
mengadakan pengawasan dan mengurus hutan dan lapangan hutan dalam lingkungan daerah dan yang bukan kepunyaan fihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
mengambil keputusan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah;
menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam- lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa- lindungan (wildres-servaten); satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Kementerian yang bersangkutan. BAGIAN VI URUSAN KEHEWANAN TENTANG KEWAJIBAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN URUSAN KEHEWANAN
