UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 22
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut:
- mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
- mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
- mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
- mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
- mengadakan kursus-kursus tani;
- mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang; satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. BAGIAN V URUSAN KEHUTANAN
