UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN...
Pasal 24
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Daerah:
menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular;
menjalankan pemberantasan penyakit hewan tidak menular;
menjalankan "veterinaire hygiene";
memadjukan…
memadjukan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. menjalankan pemberantasan potongan gelap; d. menjalankan peraturan anjing gila. satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. BAGIAN VII URUSAN PERIKANAN
