UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 54
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf V Tentang pendidikan pegawai ahli
