UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 53
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Propinsi menyelenggarakan usaha-usaha membanteras dan mencegah penyakit ikan dan gangguan ikan dengan bantuan Daerah otonoom bawahan.
