UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 52
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1) Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan, dengan bantuan Daerah otonoom bawahan. (2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian, menyediakan bahan-bahan dari alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam. lingkungan daerahnya.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
