UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Pasal 55
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
(1). Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai- pegawai ahli rendahan yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. (2) Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya.
B. PERIKANAN PANTAI
