UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA...
Pasal 15
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARDJADINATA) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 75 TAHUN 1957
