UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA...
Pasal 13
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran daerah Propinsi Sumatera-Tengah dan pembentukan Daerah-daerah tingkat I Sumatera- Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Bab VI Ketentuan Penutup
