UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 15
BAB 4 — TENTANG PENUNDAAN DAN PEMBATALAN
Penundaan atau pembatalan ditetapkan dalam keputusan PRESIDEN dengan memuat alasannya, sedang dalam hal penundaan, dengan menentukan jangka waktunya.
