UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 14
BAB 4 — TENTANG PENUNDAAN DAN PEMBATALAN
Peraturan retribusi daerah yang disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke 1, dapat ditunda atau dibatalkan oleh PRESIDEN baik PRESIDEN baik seluruhnya maupun sebagian, dalam hal peraturan itu bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum.
