UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — TENTANG PENGESAHAN
Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I setelah memberi pengesahan terhadap suatu peraturan retribusi daerah, memberi khabar kepada Menteri Dalam Negeri disertai selembar dari peraturan itu yang dibubuhi tanda pengesahan. BAB IV…
