UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — TENTANG PENUNDAAN DAN PEMBATALAN
(1) Penundaan menghentikan dengan seketika berlakunya ketentuan yang ditunda. (2) Penundaan tidak boleh berlaku lebih lama dari satu tahun.
