UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 21
BAB 4 — TENTANG PAJAK KOHIR
(1) Kohir, register atau daftar pajak daerah disiapkan dan ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Untuk...
(2) Untuk mempersiapkan kohir, register atau daftar termaksud ayat (1), Dewan Pemerintah Daerah dapat mengadakan Panitia.
