UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 22
BAB 4 — TENTANG PAJAK KOHIR
Ketua Dewan Pemerintah Daerah berhak membetulkan kesalahan dalam tulisan dan/atau hitungan yang terdapat dalam kohir, register atau daftar, akan tetapi sesudah surat ketetapan pajak disampaikan kepada yang berkepentingan, pembetulan itu tidak boleh merugikan wajib pajak.
