UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — TENTANG PENGESAHAN
Peraturan pajak daerah untuk mengadakan,merubah atau meniadakan opsen atas suatu pajak, harus sudah diterima Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan PRESIDEN, selambat-lambatnya empat bulan sebelum permulaan tahun pajak, terhadap tahun pajak mana peraturan daerah tentang mengadakan, merubah atau meniadakan opsen atas pokok pajak itu harus mulai dijalankan menurut ketentuan dalam peraturan daerah itu.
