UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — TENTANG PENGESAHAN
Peraturan pajak daerah tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan PRESIDEN.
BAB 3 — TENTANG PENGESAHAN
Peraturan pajak daerah tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan PRESIDEN.