Pasal 17
BAB 3 — TENTANG PENGESAHAN
(1) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke I dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri kepada PRESIDEN untuk mendapat pengesahan. (2) Peraturan...
(2) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke II dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang dalam tempo 28 hari sesudah menerimanya, menyampaikan itu disertai pendapatnya dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri kepada PRESIDEN untuk mendapat pengesahan. (3) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke III dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke II, yang dalam tempo 28 hari sesudah menerimanya, menyampaikan itu disertai pendapatnya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang seterusnya bertindak sesuai dengan ketentuan ayat (2).
