UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 15
BAB 2 — TENTANG LAPANGAN PAJAK
Selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, pajak daerah yang dipungut oleh Kotapraja Jakarta Raya adalah antara lain pajak-pajak yang disebut dalam Pasal 13 ditambah dengan pajak-pajak tersebut dalam Pasal 14 terkecuali yang dimaksud dalam huruf m dan n.
