KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
- Kota Sukabumi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sukabumi.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa.
Pasal 3
Kota Sukabumi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Fuyuh;
- Kecamatan Cikole;
- Kecamatan Citamiang;
- Kecamatan Warudoyong;
- Kecamatan Baros;
- Kecamatan Lembursitu; dan
- Kecamatan Cibeureum.
Pasal 4
(1) Kota Sukabumi mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi;
sebelah
SK No 200061 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA.
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Sukabumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Sukabumi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kota Sukabumi;
- potensi perdagangan, jasa, industri, potensi sumber daya alam berupa pertanian, potensi pariwisata, dan potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 200062 A
PRESIDEN
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-195O tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200063 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
Elr,l Jt la na Djaman
SK No 208506 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Sukabumi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota- Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yangmenjadi dasar pembentukan Kota Sukabumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat;
. . .
SK No 208505 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), Pasal 20, Pasal 2I, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
