UU
KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Sukabumi mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi;
sebelah
SK No 200061 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA.
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Sukabumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
