UU
KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Palembang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin.
(2) Penegasan batas daerah Kota Palembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
