UU
KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Ilir Barat Dua;
- Kecamatan Seberang Ulu Satu;
- Kecamatan Seberang Ulu Dua;
- Kecamatan Ilir Barat Satu;
- Kecamatan Ilir Timur Satu;
- Kecamatan Ilir Timur Dua;
- Kecamatan Sukarami;
- Kecamatan Sako;
- Kecamatan Kemuning;
- Kecamatan Kalidoni;
- Kecamatan Bukitkecil;
- Kecamatan Gandus;
Kecamatan Kertapati;
Kecamatan. . .
SK No 207836 A
PRESIDEN
- Kecamatan Plaju;
- Kecamatan Alang-alang Lebar;
- Kecamatan Sematangborang;
- Kecamatan Jakabaring; dan
- Kecamatan Ilir Timur Tiga.
