UU
KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Palembang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut, serta daerah aliran sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan;
- potensi industri pengolahan, potensi sumber daya air berupa sungai beserta anak sungai, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Palembang.
BAB III .
SK No 207837 A
PR.ESIDEN
