UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp902.816.508.O00,0O (sembilan ratus dua miliar delapan ratus enam belas juta lima ratus delapan ribu rupiah).
