Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp298.204.166.O25.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus empat miliar seratus enam puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum. (21 Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp104. 108.834.374.OOO,OO (seratus empat triliun seratus delapan miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
- pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
(3) Pendapatan
SK No 051557 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t4-
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp26.130.490.OO0.000,00 (dua puluh enam triliun seratus tiga puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan
negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik Negara tersebut.
(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp109.174.696.808.000,00 (seratus sembilan triliun seratus tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp58.790.144.843.000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
