Pasal 40
Pemerintah men5rusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2O2l dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2O2l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2021 dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dan/atau kebiiakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara. dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- t9l danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Merribahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2021, apabila terjadi:
a perkembangan.
SK No 051593 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2O2l;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2) Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
- penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% (tiga persen) cli bawah asumsi yang telah ditetapkan;
- deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
- penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran
2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2O2l untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2O2l berakhir.
