Pasal 42
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada De',van Perwakilan Ra}ryat.
(3) Dalam ha1 persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan langkah-langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 2021.
