Pasal 39
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, serta piutang instansi Pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan lOOo/o (seratus persen).
(2) Ketentuan
SK No 051592 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
piutang instansi Pernerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
