UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 34
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana
bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan, alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan perumahan, pengelola dialihkan pengelolaannya kepada Badan Tabungan Perumahan Rakyat sebagai tabungan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
