Pasal 33
(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi
kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang darr/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengeiolaan aset Pemerintah lainnya.
(2) Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian negaraf lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal.
(3) Dalam hal anggaran pengesahan Belanja modal yang
dilaksanakan oleh kementerian negaraf lembaga sebagaimana diatur pada ayat (2) belurrr tersedia maka dapat dilakukan penyesuaian belanja Negara.
(4) Pelaksanaan pengesahan Belanja modal sebagaimana
diatur pada ayat 12) dan ayat (3) dilakukan bersamaan dengan mekanisme penerimaan pembiayaan pada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
