Pasal 28
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya danlatau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2O2L, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan pinjaman tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas BLU; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.
(2) Penambahan . .
SK No 051583 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetu.juan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat melakrrkan pembelian kembali SBN
untuk pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang
yang lebih rnenguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, danfatau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
