Pasal 27
SK No 051582 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal27
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralcyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayar (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 7x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2027.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
