Pasal 26
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2O2O untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegtatanfproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O2I termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi CoronaVirus Dbease 2019 (COVID-19).
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
