UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian
negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (21 Rincian program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang- Undang APBN Tahun Anggaran 2O2l dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program
kementerian negaraf lembaga danf atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
