UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 29
(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun
Anggaran 2021, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 202O.
(2) Penerbitan
SK No 051584 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan pemerintah PusatTahun 202L.
