Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp55O.O05.603.689.000,00 (lima ratus lima puluh triiliun lima miliar enam ratus tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 20,Oo/o (dua puluh koma nol persen)
dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.750.026.0 18.43 1.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus lima puluh trilliun dua puluh delapan miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang
pendidikan sebesar Rp29.O00.0O0.000.OO0,O0 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a pengembangan .
SK No 051578 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengembanganpendidikannasional;
- penelitian;
- kebudayaan; dan
- perguruan tinggi.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan oleh kementerian negar a f lembaga terkait se suai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden.
