Pasal 22
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2O2I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2O2I terdapat defisit anggaran sebesar Rp1.0O6.379.471.104.OOO,00 (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh putuh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp1.006.379 .47 1.104.000,00 (satu kuadriliun
enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah), terdiri atas:
pembiayaan utang sebesar Rp1. 177.35O.88O.761.000,00 (satu kuadriliun seratus tujuh puluh tujuh triliun tiga ratus lima puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
pembiayaan investasi sebesar negatif Rp184.459.515.221.O0O,O0 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
pemberian.
SK No 051579 A
PRESIDEN REPUtsUK TNDONESIA
- pemberian pinjaman sebesar Rp448.056.564.0O0,00 (empat- ratus empat puluh delapan miliar lima puluh enam juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp2.715.736.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah); dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp15.755.785.000.000,00 (lima belas triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
